- Pengertian CSR
- Regulasi CSR
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biayaPerseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”- Alasan Perusahaan menerapkan CSR
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen
- Manfaat CSR
1. Manfaat bagi PerusahaanTanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Manfaat bagi MasyarakatSelain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
3. Manfaat bagi PemerintahDalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
- Contoh Program CSR
Pertamina Dan Lingkungan
Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:
Green Planet
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009 telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah operasi Pertamina di Indonesia.Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi, dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan pohon pelindung seperti akasia dan jati.
Costal Clean Up
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman pohon. Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan dan Cilacap.
Green and Clean
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru kota, tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi taman kota di Bandung dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.
Green Festival
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat lima green area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area, pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink, replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu, lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.
Biopori
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300 unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah.
Uji Emisi Gas Buang
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.
Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina.
Pertamina Green Act
Pertamina Green Act merupakan sebuah kompetisi seni dan kreativitas bagi siswa SMA dan guru dengan gaya hidup hijau sebagai tema utama. Program ini bertujuan untuk menjadikan sekolah-sekolah terbaik untuk menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan.
Tujuan umum dari program ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ramah lingkungan dan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah lingkungan yang ada dalam masyarakat. Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program Green Act diantaranya adalah sosialisasi program, pelatihan, dan kompetisi 3R (reduce, reuse, recycle).
Kerajinan Eceng Gondok
Kerajinan Eceng Gondok ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CSR Pertamina bidang Lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi polutan air melalui budi daya tanaman eceng gondok. Program ini dilakukan di dekat daerah operasional Pertamina di Plaju, Palembang Sumatra.
Fokus utamanya berupa pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal berupa sumber daya tanaman eceng gondok. Diharapkan agar tanaman eceng gondok yang sering dianggap sebagai gulma dapat diolah menjadi barang kerajinan yang bermanfaat. Melalui pelatihan yang diberikan diharapkan
Rehabilitasi Hutan Mangrove
Pertamina berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan terutama kawasan hutan mangrove di sekitar wilayah operasinya.
Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berupa penanaman tanaman mangrove tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal mengenai manfaat tanaman mangrove dalam kehidupan. Sebagai contoh adalah dengan pemberdayaan masyarakat lokal mengenai budidaya kepiting di kawasan hutan mangrove yang kemudian dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pada tahun 2010, program ini menunjukkan perkembangan yang signifikan terutama pada tingkat hidup pohon mangrove dan kisah sukses peternakan kepiting di wilayah Cilacap. Pertamina berhasil menanam 147.000 pohon mangrove selama periode 2010-2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar