Andai saya seorang Menteri Koperasi
Langkah yang akan saya lakukan untuk memajukan
koperasi, dengan cara berikut ini:
- 1. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga bisa
bersaing dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu
sendiri, langkah pertama yaitu merekrut orang yang berkompeten dalam dunia
perkoperasian. Bukan hanya memilih orang yang sekedar berminat terhadap
koperasi tapi orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang kompeten dibidangnya.
Dan mengadakan pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
- 2. Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi
Untuk meningkat daya jual juga minat terhadap
koperasi, saya akan membuat citra koperasi lebih baik lagi dari berbagai aspek,
seperti harga jual yang bersaing dengan ritel badan usaha swasta dengan membuat
tampilan dari gedung koperasi yang direnovasi atau didesain lebih menarik, menambah
penggunaan Air Conditioner, tata
ruang yang nyaman yang ramah untuk semua kalangan mulai dari anak-anak hngga
lansia, dan menyediakan pelayanan yang baik untuk memuaskan masyarakat atau
konsumen koperasi.
Dan tidak hanya itu, koperasi pu memerlukan sarana
promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum sama seperti yang dilakukan badan usaha lainnya, cara yang
digunakan untuk promosi yaitu menyebar brosur dan membuat spanduk agar
masyarakat mengetahui keberadaan koperasi. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik
investor untuk menanam modalnya di koperasi juga menarik minat masyarakat untuk
bergabung menjadi anggota koperasi.
- 3. Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh normal layaknya sebuah organisai
ekonomi yang kreatif dan mandiri.
- 4. Menerapkan Sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi Good Corporate
Governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat dicontoh oleh
koperasi. Untuk itu regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang
baik.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian
Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di
kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan
di tengah gempuran badai krisi ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi
juga diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang
salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi lebih berdaya guna. Koperasi sangat
diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan
perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika
koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika
dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi
baru sukses dikonsep tetapi masih pahit perjuangannya dilapangan. Semakin banyak
koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi
yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat
disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal
dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh
dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisional dan tidak
berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu
diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam implementasi GCG, koperasi Indonesia perlu
memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar
untuk mensejaterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu
dijabarkan dalam visi,misi, dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran
akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelola koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel.
- 5. Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Sebagai Menteri Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue
print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan
bagi seluruh koperas Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu dperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melakui media pendidikan, medai massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
- 6. Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi perngurus yang berlebihan dan
tidak sesuai denga prporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan priadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik KKN
- 7. Penggunaan Kriteria Identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya
seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan
Terbatas (PT)
- 8. Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
Kebijakan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha
skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetas ke
bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejateraan rakyat banyak melainkan
keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang
perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang
berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar