Minggu, 08 Oktober 2017

Andai Saya Seorang Menteri Koperasi

Andai saya seorang Menteri Koperasi
Langkah yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, dengan cara berikut ini:
  • 1.      Merekrut Anggota yang Berkompeten

Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga bisa bersaing dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, langkah pertama yaitu merekrut orang yang berkompeten dalam dunia perkoperasian. Bukan hanya memilih orang yang sekedar berminat terhadap koperasi tapi orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang kompeten dibidangnya. Dan mengadakan pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
  • 2.      Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi

Untuk meningkat daya jual juga minat terhadap koperasi, saya akan membuat citra koperasi lebih baik lagi dari berbagai aspek, seperti harga jual yang bersaing dengan ritel badan usaha swasta dengan membuat tampilan dari gedung koperasi yang direnovasi atau didesain lebih menarik, menambah penggunaan Air Conditioner, tata ruang yang nyaman yang ramah untuk semua kalangan mulai dari anak-anak hngga lansia, dan menyediakan pelayanan yang baik untuk memuaskan masyarakat atau konsumen koperasi.
Dan tidak hanya itu, koperasi pu memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum sama seperti yang dilakukan badan usaha lainnya, cara yang digunakan untuk promosi yaitu menyebar brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahui keberadaan koperasi.  Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanam modalnya di koperasi juga menarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
  • 3.      Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi

Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh normal layaknya sebuah organisai ekonomi yang kreatif dan mandiri.
  • 4.      Menerapkan Sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat dicontoh oleh koperasi. Untuk itu regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisi ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi juga diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru sukses dikonsep tetapi masih pahit perjuangannya dilapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisional dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam implementasi GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejaterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi, dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelola koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
  • 5.      Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh

Sebagai Menteri Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi  ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperas Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu dperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melakui media pendidikan, medai massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
  • 6.      Membenahi Kondisi Internal Koperasi

Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi perngurus yang berlebihan dan tidak sesuai denga prporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan priadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik KKN
  • 7.      Penggunaan Kriteria Identitas

Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT)
  • 8.      Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis


Kebijakan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetas ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejateraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar