Minggu, 22 Oktober 2017

Proposal Pendirian Koperasi Di Indonesia

PROPOSAL
PENDIRIAN KOPERASI PADIJAYA










Jl. Alternatif Purwakarta KM. 05 Desa Warudoyong
Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur Telp : (0263)203099

                                                



     KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh warga kp. Serang  selaku anggota koperasi.
kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.


Cianjur, Juni 2017


            Penyusun














       I.            KOPERASI KONSUMEN “PADIJAYA”

1)      Alamat Koperasi                  : Jl. Alternatif Purwakarta KM.05 RT.05 RW.06 Desa. Warudoyong
                                                 Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur Telp. (0263) 203099
2)      Pelindung                            : Ade Yanti Srimulyati
3)      Penanggung  Jawab            : Adam Usman Syahrulloh
4)      Penasehat                             : Medy Mukhyar, SH
5)      Ketua                                   : Runi Nurwanti
6)      Wakil Ketua                         : Ruli Triani
7)      Sekertaris                             : 1. Fuzi Fauziyah
                                                 2. Suci Gustiani
8)      Bendahara                            : 1. Winda Novriani
                                                  2. Ayu Rizkiyanti
9)      Humas                                  : 1. Ati Rahmawati
                                      2. Andri Dwi Priyanto
10)   Anggota                              : 1. Rizal Baehaki
                                                       2. Peggy Damayanti
                                                       3. Risani Nurfathiah
                                                       4. Mia Wahyuni
                                                       5. Ayu Sri wahyuni
                                                       6. Via Oktaviani
                                                       7. Hilman Nurjaman
                                                       8. Nugraha Ramsyah
                                                       9. Fitri Cahyani
                                                       10. Tiara Tazkia                                                         


     II.            LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa

  III.            PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Mahasiswa Cemerlang” adalah  :
1.      Keanggotaan bersifat sukareka dan terbuka
2.      Pengelolaan berdasarkan secara demokrasi
3.      Partisipasi aktif dari anggota
4.      Pendidikan perkoperasian
5.      Kerjasama antar koperasi
6.      Pembagian usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing usaha

  IV.            MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi Mahasiswa Cemerlang :
1.      Memantu menyediakan kebutuhan masyarakat
2.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3.      Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4.      Melatih anggota untuk berwirausaha
5.   Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan
6.   Mempererat tali persaudaraan sesama anggota koperasi
7.   Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8.   Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi

    V.            VISI dan MISI
Visi dan Misi didirikannya Koperasi “PADIJAYA”
VISI
“Terwujudnya Koperasi Yang Mandiri,  Sehat,  Serta Pasar Yang Bersih, Aman dan Nyaman. Serta sebagai Dasar Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Dalam Masyarakat Yang Dinamis.
MISI
1.      Menyediakan kebutuhan masyarakat
2.      Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam penggolongan koperasi
3.      Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi

  VI.            JENIS KEGIATAN
            Koperasi PADIJAYA  adalah koperasi dengan jenis kegiatan jual beli.

VII.            SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di kampong Serang, khususnya warga Rukun Tetangga 05 dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.





VIII.            WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Selasa
Tanggal                : 10 Oktober 2017
Waktu                  : 09.00-selesai
Tempat                 : Aula Mesjid Jami Darussalam

  IX.            SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”
1)      Pelindung                          : Ade Yanti Srimulyati
2)      Penanggung Jawab           : Adam Usman Syahrulloh
3)      Penasehat                          : Medy Mukhyar, SH
4)      Ketua                                : Runi Nurwanti
5)      Wakil Ketua                      : Ruli Triani
6)      Sekretaris                          : 1. Fuzi Fauziyah
  2. Suci Gustiani
7) Bendahara                         : 1. Winda Noviani
                                                 2. Ayu Rizkiyanti
8) Humas                               : 1. Ati Rahmawati
                                                 2. Andri Dwi Priyanto
9) Anggota                            : 1. Rizal Baehaki
                                                 2. Peggy Damayanti
                                                 3. Risani Nurfathiah
                                                 4. Mia Wahyuni
                                                 5. Ayu Sri Wahyuni
                                                 6. Via Oktaviani
                                                 7. Hilman Nurjaman
                                                 8. Nugraha Ramsyah
                                                 9. Fitri Cahyani
                                                 10. Tiara Tazkia
    X.            RANCANGAN ANGGARAN
No
Nama Barang
Satuan
Harga
1.
Tepung Segitu Biru
1 kg
Rp. 20.000
2.
Beras
50 kg
Rp. 250.000
3.
Kopi
5 lusin
Rp. 50.000
4.
Minyak
2 kardus
Rp. 150.000
5.
Teh
5 lusin
Rp. 50.000
6.
Gula
5 kg
Rp. 80.000
7.
Mentega
5 kg
Rp. 50.000
8.
Telur Ayam
1 ring
Rp. 90.000
9.
Kecap sachet
5 lusin
Rp. 50.000
10.
Saus sachet
5 lusin
Rp. 50.000
11.
Kacang Tanah
5 kg
Rp. 60.000
12.
Kerupuk Udang
10 kg
Rp. 120.000
13.
Gula Jawa
10 kg
Rp. 60.000
14.
Beras Ketan
10 kg
Rp. 80.000
15.
Indomie Goreng
2 kardus
Rp. 90.000
16.
Indomie Rebus
2 kardus
Rp. 90.000
17.
Telur Bebek
1 ring
Rp. 90.000
18.
Masako
5 lusin
Rp. 50.000
19.
Lada halus
10 lusin
Rp. 100.000
20.
Kacang Kedelai
5 kg
Rp. 60.000
21.
Kacang Hijau
5 kg
Rp. 60.000
22.
Bihun Kering
10 kg
Rp. 50.000
23.
Tepung Beras
10 kg
Rp. 50.000
24.
Aqua gelas
5 kardus
Rp. 120.000
25.
Garam
5 lusin
Rp. 60.000
26.
Gula Halus
10 kg
Rp. 110.000
Jumlah
Rp. 2.170.000






























XI.            Sumber Pendanaan
No
Sumber Pendanaan
Jumlah
1.
Iuran kas anggota
Rp. 5.000.000.000
2.
-
-







XII.            PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

Cianjur, 20 Juni 2017
            Ketua                                                                                                              Sekretaris





            Runi Nurwanti                                                                                                  Fuzi Fauziyah

Minggu, 08 Oktober 2017

Andai Saya Seorang Menteri Koperasi

Andai saya seorang Menteri Koperasi
Langkah yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, dengan cara berikut ini:
  • 1.      Merekrut Anggota yang Berkompeten

Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga bisa bersaing dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, langkah pertama yaitu merekrut orang yang berkompeten dalam dunia perkoperasian. Bukan hanya memilih orang yang sekedar berminat terhadap koperasi tapi orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang kompeten dibidangnya. Dan mengadakan pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
  • 2.      Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi

Untuk meningkat daya jual juga minat terhadap koperasi, saya akan membuat citra koperasi lebih baik lagi dari berbagai aspek, seperti harga jual yang bersaing dengan ritel badan usaha swasta dengan membuat tampilan dari gedung koperasi yang direnovasi atau didesain lebih menarik, menambah penggunaan Air Conditioner, tata ruang yang nyaman yang ramah untuk semua kalangan mulai dari anak-anak hngga lansia, dan menyediakan pelayanan yang baik untuk memuaskan masyarakat atau konsumen koperasi.
Dan tidak hanya itu, koperasi pu memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum sama seperti yang dilakukan badan usaha lainnya, cara yang digunakan untuk promosi yaitu menyebar brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahui keberadaan koperasi.  Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanam modalnya di koperasi juga menarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
  • 3.      Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi

Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh normal layaknya sebuah organisai ekonomi yang kreatif dan mandiri.
  • 4.      Menerapkan Sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat dicontoh oleh koperasi. Untuk itu regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisi ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi juga diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru sukses dikonsep tetapi masih pahit perjuangannya dilapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisional dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam implementasi GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejaterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi, dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelola koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
  • 5.      Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh

Sebagai Menteri Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi  ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperas Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu dperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melakui media pendidikan, medai massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
  • 6.      Membenahi Kondisi Internal Koperasi

Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi perngurus yang berlebihan dan tidak sesuai denga prporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan priadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik KKN
  • 7.      Penggunaan Kriteria Identitas

Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT)
  • 8.      Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis


Kebijakan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetas ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejateraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan. 

Kamis, 05 Oktober 2017

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini ?

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini ?
  • ·         Apa itu koperasi ?

Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria suatu koperasi merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha yang lainnya.
Hendar dan Kusnadi (2005), kegiatan koperasi secara ekonomis harus mengacu pada prinsip identitas yaitu anggota sebagai pemilik yang dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya.
Hanel (1989), Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggotanya, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
  • ·         Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Koperasi

Keberaadaan  koperasi di Negara Maju dan Negara Sedang Berkembang memang sangat diametral. Di Negara Maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatan itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan Internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, koperasi di Negara Sedang Berkembang dihadirkan dengan kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan, gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Lembaga Koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang menjadi fenomena tersendiri, sebab tidak ada satu lembaga yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Banyak orang yang mengerti dengan koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mempu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat tersendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari Pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari segi usianya sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Jumlah koperasi pada September 2010 meningkat sanyak 5,7%, dari 177.482 unit pada tahun 2011 menjadi 187.598 unit pada September 2011. Dan jumlah anggota koperai aktif pun meningkat sebanyak 0,96%, dari 30.461.121 orang pada tahun 2010 menjadi 30.752.658 orang pada September 2011.
  • ·         Kondisi Perkoperasian di Indonesia Saat Ini

Sesungguhnya koperasi di Indonesia ini sedang dalam keadaan mengkhawatirkan, walau sudah diketahui bahwa sebuah lembaga yang dewasa, mampu menjawab tantangan dari segala permasalahan yang telah dilaluinya. Maka dapat disimpulkan bahwa keadaan koperasi saat ini belaum mencapai yang dinginkan atau koperasi Indonesia menjadi salah satu lembaga yang dalam membantu atau meminimalkan keadaan buruk ekonomi saat ini.
Diusia koperasi sekarang ini, semua pihak bisa merasakan bahwa suatu koperasi yang ada dikota-kota besar tidak dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas, bahkan masyarakat yang awam mungkin tidak tahu atau tidak pernah tahu dan memanfaatkan koperasi di kota besar tersebut. Bisa dilihat koperasi ini memilik sifat yang tertutup, karena hanya beroperasi kepada orang-orang yang berperan di instansi tersebut tidak untuk kepentingan publik atau umum. Tetapi ada pengecualian bila ada koperasi yang didirikan untuk memproduksi atau menjual produk untuk dapat diperjualkan oleh masyarakat luas, oleh karena itu masyarakat pun akan memperoleh keuntungan dari koperasi tersebut walaupun hanya mendapat harga yng lebih murah dan bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan tempat perbelanjaan yang lainnya.
Sejak berdirinya koperasi hingga saat ini, banyak koperasi yang non aktif. Hal ini diakibatkan karena kurangnya dorongan atau perhatian dari pemerintah didalam membangun koperasi ini kearah yang lebih maju. Selain dari kalangan yang memiliki wewenang juga dari kalangan publik pun masih minimnya pengetahuan atau kesadaran tentang ilmu koperasi itu sendiri. Hal disebabkan oleh beberapa faktor berikut yang membuat kurang maksimalnya kinerja koperasi saat ini:
1.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Dilihat dari bukti nyatanya bahwa sebagian besar koperasi Indonesia dipegang atau dimanage oleh orang-orang yang tidak profesional, kurang kompeten dibidang tersebut, karena jika suatu lembaga dikelola oleh orang yang ahli dibidangnya akan berjalan baik.
2.      Permodalan
Sudah kita ketahui bahwa koperasi di Indonesia memiliki anggota yang banyak tetapi tidak dengan modalnya. Karena kurangnya modal ini mengakibatkan kesulitan untuk menjalankan atau mengelola lembaga ini kearah yang lebih maju.
3.      Mental Pengurusnya
Sesuai dengan kebijakan  dari Pemerintah bahwa setiap lembaga yang bernaung di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) wajib menyisihkan 5% dari laba yang diperoleh untuk mengembangkan koperasi. Hal ini menyebabkan koperasi terkesan diistimewakan oleh negara, tetapi keistimewaan ini tidak dapat dimanfaatkan dengan dijalan yang benar atau kepentingan kelompok tetapi untuk kepentingan sendiri karena itu mental pengurus sangat penting agar dimenjadikan koperasi sebagai tamengnya.
4.      Pengawasan
Koperasi banyak menerima kucuran dana. Membuat orang berlomba membentuk kepengurusan koperasi, dengan memilih orang-orang yang memiliki kekuasaan menjadi kepala kepengurusan, bukan orang yang memiliki sifat untuk membangun koperasi dan membantu ekonomi bangsa.
5.      Pengetahuan para anggotanya
Hal ini bisa menjadi memicu tidak meningkatnya kualitas perkoperasian di Indonesia, karena pengalaman, pengetahuan, profesionalisme, dan totalitas dalam mengelola koperasi masih kurang, maka akan mengakibatkan turunnya kualitas perkoperasian di Indonesia. Bila para pengurus mencoba untuk lebih mencari pengetahuan ataupun pengalaman dari perkoperasian negara lain yang berhasil direalisasikan dalam negara ini, pasti akan membuat koperasi di Indonesia lebih baik.
6.      Kesadaran Masyarakat
Melemahnya kinerja koperasi saat ini bukan hanya dipengaruhi oleh para pengurusnya yang belum maksimal dalam mengelola koperasi tersebut, tetapi juga kurangnya kesadaran masyarakat akan memanfaatkan koperasi ini.
  • ·         Apakah koperasi masih relevan ?

Jika kita lihat dari keadaan perkoperasian saat ini, koperasi Indonesia dianggap tidak relevan lagi karena maraknya ritel yang berdiri disuatu daerah yang menyebabkan masyarakat umum bahkan anggota koperasi tidak berbelanja ke koperasi dengan alasan harga di koperasi relatif lebih mahal.
Tetapi hal ini bisa saja diubah jika pemerintah dan masyarakat mau berkontribusi membuat gembrakan atau cara supaya koperasi menjadi suatu lembaga yang dapat menolong kebutuhan ekonomi masyarakat.